Kaos Karena Kaus
Saya gerah karena kaos dalam.
Kira-kira begitu yang saya katakan kepada seorang kawan. Lantas dia bertanya, “kenapa
kaos dalammu? Kekecilan? Atau bukan bahan katun?”
Sebenarnya
ini bermula ketika saya diberi hadiah sebuah kaus bersablon mirip gambar palu
dan arit oleh seorang teman yang baru pulang dari Vietnam. Kaus itu memicu
pertanyaan sejumlah rekan karena lambangnya mirip lambang PKI, partai yang
pernah berdiri di Indoensia era ‘50-an dulu. Kebetulan, baru kali kedua, pemakaian kaus itu rusak karena
sablonnya tidak sengaja tersetrika. Begitu kisah yang membuat gerah dalam diri,
saya ceritakan kepada kawan saya itu.
Dia
mengernyitkan dahi, masih belum mengerti. Lalu?
Dia bertanya. “Akhirnya tidak saya kenakan lagi kaus kaos yang bisa membuat
hubungan semakin chaos itu”, begitu
jawab saya.
Kawan
saya hanya menggelengkan kepala pelan. Dari sorot matanya saya seolah-olah
mendegar pertanyaan bagaimana bisa ada
maksud berbeda antara kaos dan kaus?
“Yang
jelas, jangan sampai salah pakai kaus karena bisa membuat suasana kaos,” pesan
saya kepada ia, menutup cerita.
Mungkin
sebagian besar penutur bahasa Indonesia belum menyadari, mungkin juga saya
salah satunya, bahwa tidak hanya bahasa Arab saja yang berbeda harakat atau
berbeda pelafalan maka berbeda artinya. Hal itu juga terjadi dalam bahasa
Indonesia. Jangan-jangan selama ini sebagai pengguna bahasa Indonesia kita
belum menyadarinya?
Lihat
saja contoh kaos dan kaus di atas. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Badan Bahasa dalam jaringan (daring), Kaos memiliki makna
kamus keadaan kacau balau. Kata kaos diadaptasi dari kata dalam bahasa
Inggris, chaos, yang kurang lebih
juga berarti kacau balau, kalang kabut.
Berbeda
halnya dengan kata kaus yang memiliki
makna kamus sebagaimana disebutkan KKBI daring ka·us [1] n 1 kl kasut; setiwel:; 2 sarung (untuk tangan, kaki, dsb); 3
kain tipis yang jarang-jarang tenunannya terbuat dr katun atau nilon, digunakan
untuk bahan pakaian; 4 baju yg terbuat dr bahan kaus; baju kaus.
Jadi
perihal kaos dan kaus merupakan barang nyaris serupa yang ternyata benar-benar beda
makna. Hal tersebut tentu bukan barang baru. Coba kita ingat-ingat, kapan
terakhr kali membuka KBBI? Atau
jangan-jangan belum pernah. Terlepas dari realita langkah sosialisasi efektif
Badan Bahasa, Ejaan yang Disempurnakan
pun kini semakin disempurnakan dengan pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2015.
Mungkinkah
pemahaman kita yang cetek terhadap
bahasa Indonesia merefleksikan cinta tanah air yang juga dangkal terhadap
bangsa ini? Satu hal sering kita lupakan, kesalahpahaman dipicu karena
ketidaktepatan penggunaan bahasa. Lantas sampai kapan kita berlomba-lomba dalam
kesalahan berbahasa? Yang jelas, lama-lama bangsa ini bisa chaos jika penduduknya hobi membuat kaos dibandingkan kaus.
*)Dibuat sebagai tugas mata kuliah Penulisan Kolom

Comments
Post a Comment