Kaos Karena Kaus

Saya gerah karena kaos dalam. Kira-kira begitu yang saya katakan kepada seorang kawan. Lantas dia bertanya, “kenapa kaos dalammu? Kekecilan? Atau bukan bahan katun?”

Sebenarnya ini bermula ketika saya diberi hadiah sebuah kaus bersablon mirip gambar palu dan arit oleh seorang teman yang baru pulang dari Vietnam. Kaus itu memicu pertanyaan sejumlah rekan karena lambangnya mirip lambang PKI, partai yang pernah berdiri di Indoensia era ‘50-an dulu. Kebetulan, baru kali kedua, pemakaian kaus itu rusak karena sablonnya tidak sengaja tersetrika. Begitu kisah yang membuat gerah dalam diri, saya ceritakan kepada kawan saya itu.

Dia mengernyitkan dahi, masih belum mengerti. Lalu? Dia bertanya. “Akhirnya tidak saya kenakan lagi kaus kaos yang bisa membuat hubungan semakin chaos itu”, begitu jawab saya.

Kawan saya hanya menggelengkan kepala pelan. Dari sorot matanya saya seolah-olah mendegar pertanyaan bagaimana bisa ada maksud berbeda antara kaos dan kaus?

“Yang jelas, jangan sampai salah pakai kaus karena bisa membuat suasana kaos,” pesan saya kepada ia, menutup cerita.

Mungkin sebagian besar penutur bahasa Indonesia belum menyadari, mungkin juga saya salah satunya, bahwa tidak hanya bahasa Arab saja yang berbeda harakat atau berbeda pelafalan maka berbeda artinya. Hal itu juga terjadi dalam bahasa Indonesia. Jangan-jangan selama ini sebagai pengguna bahasa Indonesia kita belum menyadarinya?

Lihat saja contoh kaos dan kaus di atas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Badan Bahasa dalam jaringan (daring), Kaos memiliki makna kamus keadaan kacau balau. Kata kaos diadaptasi dari kata dalam bahasa Inggris, chaos, yang kurang lebih juga berarti kacau balau, kalang kabut.

Berbeda halnya dengan kata kaus yang memiliki makna kamus sebagaimana disebutkan KKBI daring ka·us [1] n 1 kl kasut; setiwel:; 2 sarung (untuk tangan, kaki, dsb); 3 kain tipis yang jarang-jarang tenunannya terbuat dr katun atau nilon, digunakan untuk bahan pakaian; 4 baju yg terbuat dr bahan kaus; baju kaus.

Jadi perihal kaos dan kaus merupakan barang nyaris serupa yang ternyata benar-benar beda makna. Hal tersebut tentu bukan barang baru. Coba kita ingat-ingat, kapan terakhr kali membuka KBBI? Atau jangan-jangan belum pernah. Terlepas dari realita langkah sosialisasi efektif Badan Bahasa, Ejaan yang Disempurnakan pun kini semakin disempurnakan dengan pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2015.

Mungkinkah pemahaman kita yang cetek terhadap bahasa Indonesia merefleksikan cinta tanah air yang juga dangkal terhadap bangsa ini? Satu hal sering kita lupakan, kesalahpahaman dipicu karena ketidaktepatan penggunaan bahasa. Lantas sampai kapan kita berlomba-lomba dalam kesalahan berbahasa? Yang jelas,  lama-lama bangsa ini bisa chaos jika penduduknya hobi membuat kaos dibandingkan kaus.

*)Dibuat sebagai tugas mata kuliah Penulisan Kolom

Comments

Popular Posts